Menabur Bunga Di Atas Kuburan Inilah Hukumnya

Menabur bunga diatas kuburan, inilah hukumnya  .Jika ada orang meninggal kita kerap lihat beberapa orang yang menaburkan bunga pada makam seorang dengan maksud supaya tampak lebih indah serta wangi, lantas bagaimana hukum menabur bunga diatas kuburan menurut Islam?
Menabur Bunga Di Atas Kuburan Inilah Hukumnya

Aktivitas menabur bunga bukan sekedar dikerjakan pada makam yang masih basah atau barusan namun pada hari-hari tertentu seperti mendekati hari raya atau hari yang lain aktivitas ini jadi satu kewajiban untuk orang Indonesia.

Menabur bunga diatas kuburan adalah satu diantara aktivitas yang kerap kita saksikan dimasyarakat. Aktivitas ini berdasar pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari yakni yang menerangkan bahwa ketika Rosulullah jalan melalui dua kuburan, beliau bersabda kalau dua orang penghuni kubur itu tengah memperoleh siksaan akibat perbuatan yang sudah mereka kerjakan selama didunia, yakni tak bersuci sesudah buang air kecil serta kerap menebarkan fitnah yg tidak benar. Lalu Rosulullah mengambil pelepah kurma serta membaginya jadi dua sisi untuk ditempatkan pada masing-masing kuburan, hal semacam ini mempunyai tujuan untuk memperingan siksa orang yang didalam kubur sampai pelepah kurma itu kering.

Bagaimana hukum tabur bunga di kuburan menurut Islam? Ada dua pendapat ulama yang melihat isi hadits ini seputar hukum menabur bunga atau meletakkan tumbuhan lainnya pada kuburan. Berikut adalah uraianya:

Anjuran Rosulullah
Sebagian ulama berpendapat bahwa menabur bunga diatas kuburan seseorang merupakan hal yang dianjurkan oleh Rosulullah. Hal ini berdasarkan dari hadits diatas yang menerangkan bahwa Rosulullah meletakkan pelepah kurma yang masih basah di atas kuburan orang yang disiksa untuk meringankan siksanya hingga pelepah kurma itu mengering. Pendapat ini banyak dianut oleh para ulama Syafi’iyah dan menganjurkan untuk menabur bunga atau meletakkan tumbuhan lain di atas kuburan seseorang untuk meringankan siksa kuburnya.

Imam besar Islam yaitu Imam Ar-Ramli mengatakan dalam kitab Nihayah bahwa meletakkan pelepah kurma yang masih basah atau hijau di atas kubur merupakan hal yang dianjurkan oleh Rosulullah. Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathu Al-Bari bahwa Buradah telah berwasiat agar kuburnya nanti diletakkan dua pelepah kurma yang masih basah atau hijau. Jadi hukum menabur bunga dikubur sangat dianjurkan karena mengikuti perilaku Rosulullah.

Bukan anjuran Rosulullah
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa menabur bunga diatas kuburan merupakan hal yang tidak dianjurkan oleh Rosulullah dan hadits diatas hanya berlaku pada Rosulullah saja. Pelepah kurma basah yang diletakkan di atas kuburan tidak dapat meringankan siksa orang yang dikubur tersebut tetapi yang meringankan siksa kuburnya adalah adanya syafaat dari Rosulullah.

Rosulullah juga tidak melakukan hal yang sama pada kuburan lainnya dan para sahabat pun tidak mengetahui akan hal ini. Selain itu ada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menerangkan bahwa Rosulullah melewati dua kubur dan meletakkan pelepah kurma yang masih basah di atasnya dan beliau berkata bahwa dua penghuni kubur ini akan mendapat keringanan siksaan karena syafaat Rosulullah hingga pelepah itu mengering.

Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat meringankan adzab dari penghuni kubur adalah syafaat Rosulullah bukan pelepah kurma atau bunga yang masih segar dan hukum menabur bunga di pusara tidak dianjurkan.

Dari kedua pendapat itu dapat disimpulkan bahwa meletakkan pelepah kurma, bunga atau tumbuhan lain diatas kubur merupakan hal yang tidak ada gunanya dan malah menghambur-hamburkan harta saja. Alangkah baiknya jika uang yang digunakan untuk membeli bunga dialokasikan untuk membantu anak yatim atau disedekahkan kepada orang fakir miskin sehingga lebih bermanfaat.

Itulah info sekitar hukum menabur bunga diatas kuburan menurut Islam berdasar pada hadits Nabi yang sudah ditinjau oleh beberapa ulama.