Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan, “Tidak ada perselisihan diantara beberapa ulama kalau bercumbu atau mencium istri tak membatalkan puasa sepanjang tak keluar mani”. (Syarh Shahih Muslim, 7 : 215)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada satu hari saya rindu serta keinginanku muncul lalu saya mencium istriku walau sebenarnya saya tengah berpuasa, jadi saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta saya berkata, “Hari ini saya lakukan satu kekeliruan besar, saya sudah mencium istriku walau sebenarnya tengah berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajukan pertanyaan, “Bagaimana pendapatmu bila anda berpuasa lalu berkumur-kumur? ” Saya menjawab, “Seperti itu tak mengapa. ” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya? ” (HR. Ahmad 1 : 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan kalau sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Ulama Al Lajnah Ad Daimah pernah di tanya, “Jika ada yang mencumbu istrinya di siang hari bln. Ramadhan tanpa ada bersetubuh, tetapi keluar mani diluar, bagaimana hukum dalam permasalahan itu? ”
Jawab beberapa ulama di Komisi Fatwa itu, “Jika mencumbu istri tidak ada jima’ (hubungan intim) saat dalam kondisi berpuasa Ramadhan, tetapi keluar mani, maka puasanya batal. Lantas saat itu yang mengerjakannya harus menahan diri dari beragam pembatal puasa sampai terbenam matahari, lalu puasa hari itu ditukar serta banyaklah memohon ampun pada Allah lantaran kekeliruan itu. Tetapi kekeliruan ini tak dikenai keharusan kafarah (tebusan).
Semestinya yang melakukan puasa betul-betul melindungi diri dari beberapa hal yang bisa membatalkan serta mengakibatkan kerusakan puasanya. Orang yang berpuasa harus meninggalkan beragam syahwat, makanan serta minuman karena Allah seperti hal semacam ini dijelaskan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hanya Allah yang memberi taufik. Mudah-mudahan shalawat serta salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga serta sahabatnya. ” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 18647, 9 : 156)
Wallahu alam
